BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Tindak
perilaku korupsi akhir-akhir ini makin marak dipublikasikan di media massa
maupun maupun media cetak. Tindak korupsi ini mayoritas dilakukan oleh para
pejabat tinggi negara yang sesungguhnya dipercaya oleh masyarakat luas untuk
memajukan kesejahteraan rakyat sekarang malah merugikan negara. Hal ini tentu
saja sangat memprihatinkan bagi kelangsungan hidup rakyat yang dipimpin oleh
para pejabat yang terbukti melekukan tindak korupsi. Maka dari itu, di sini
kami akan membahas tentang korupsi di Indonesia dan upaya untuk memberantasnya.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun
beberapa rumusan masalah yang kami angkat adalah sebagai berikut :
a) Apa yang
dimaksud dengan korupsi?
b) Apasajakah
Bentuk, jenis, ciri-ciri, sebab-sebab, dampak serta langkah-langkah
pemeberantasan korupsi?
c)
Bagaimana
gambaran umum tentang korupsi di Indonesia ?
d)
Bagaimana
persepsi masyarakat tentang korupsi ?
e)
Bagaimana
fenomena korupsi di Indonesia ?
f)
Bagaimana
peran serta pemerintah dalam memberantas korupsi ?
g) Upaya apa yang
dapat ditempuh dalam pemberantasan korupsi ?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dapi penyusunan
makalah ini adalah sebagai berikut :
a) Mengetahui pengertian dari korupsi.
b)
Mengetahui Bentuk, jenis, ciri-ciri, sebab-sebab, dampak serta
langkah-langkah pemeberantasan korupsi
c)
Mengetahui
gambaran umum tentang korupsi yang ada di Indonesia.
d)
Mengetahui
persepsi masyarakat tentang korupsi.
e) Mengetahui
fenomena korupsi di Indonesia.
f)
Mengetahui
peran serta pemerintah dalam memberantas korupsi.
g)
Mengetahui
upaya yang dapat ditempuh dalam pemberantasan korupsi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Korupsi
Korupsi berasal dari bahasa latin corruption yaitu
dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan,
memutarbalik, menyogok.secara haflah, korupsi diartikan sebagai perilaku
pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawi negeri, yang secara tidak
wajar dan tidak legal memeperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat
dengannya, dengan menyalahguakan publik yang dipercayakan kepada mereka.
- Bentuk dan jenis korupsi
Mochtar Lubis membedakan korupsi dalam tiga jenis yaitu sebagai berikut
a.
Penyuapan, apabila seorang pengusaha menawarkan uang
atau jasa lain kepada seseorang atau aparat negara untuk suatu jasa bagi
pemberi uang
b.
Pemerasan, apabila orang yang memegang kekuasaan
menuntut membayar uang atau jasa lain sebagai ganti atas imbal balik fasilitas
yang diberikan.
c.
Pencurian, apabila orang yang berkuasa menyalahgunakan
kekuasaan dan mencuri harta rakyat, langsung atau tidak langsung.
Adapun Syed Hussein Alatas menyebutkan tiga tipe fenomena dalam korupsi
yaitu penyuapan, pemerasan dan nepotisme.
- Ciri-ciri Korupsi
Menurut Syed Hussein Alatas, ciri-ciri korupsi adalah sebagai berikut.
a.
Korupsi senantiasa melibatkan lebih dai satu orang
b.
Korupsi pada umumnya melibatkan keserbarahasiaan.
c.
Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan
timbal balik.
d.
Mereka yang mempraktikkan cara-cara korupsi biasanya
berusaha menyelubungi perbuatannya dengan berlindung dibalik pembenaran hukum.
e.
Mereka yang terlibat korupsi adalah mereka yang
menginginkan keputusan-keputusan yang tegas dan mereka yang mampu untuk
memengaruhi keputusan-keputusan itu.
f.
Setiap tindakan korupsi mengandung penipuan, biasanya
pada badan publik atau masyarakat umum.
g.
Setiap bentuk korupsi adalah suatu penghianatan
kepercayaan.
- Sebab-sebab Korupsi
Menurut Syed Hussein Alatas antara lain :
a.
Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku
antikorupsi
b.
Kemiskinan
c.
Kurangnya pendidikan
d.
Tiadanya tindak hukum yang tegas
e.
Struktur pemerintah
f.
Perubahan radikal
g.
Kelemahan pengajaran-pengajaran agama dan etika
h.
Keadaan masyarakat.
- Dampak Korupsi
Bidang Kehidupan
|
Dampak Korupsi
|
Hukum
|
a.
Sistem hukum tidak lagi berdasarkan pada
prinsip-prinsip keadailan hukum
b.
Besarnya peluang eksekutif mencampuri badan
peradilan.
c.
Hilangnya kepastian hukum dan rasa keadilan
masyarakat
d.
Sistem hukum dan peradilan dapat dikendalikan dengan
uang
e.
Hilangnya perlindungan hukum terhadap rakyat terutama
rakyat miskin
f.
Peradilan dan kepastian hukum menjadi bertele-tele
karena disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
|
Politik
|
a.
Terpusatnya kekuasaan pada pejabat negara tertentu
(pemeritah pusat)
b.
Daerah dan pemerintah daerah sangat bergantung pada
pemerintah pusat.
c.
Lemahnya sikap dan moralitas para penyelenggara
negara
d.
Terhambatnya kaderisasi dan pengembangan sumber daya
manusia indonesia.
e.
Terjadinya ketidakstabilan politik karena rakyat
tidak percaya terhadap pemerintah.
f.
Diabaikannya pembangunan nasional karena
penyelenggara negara disibukkan dengan membuat kebijakan popilis bukan
realistis.
|
Ekonomi
|
a.
Pembangunan dan sumber-sumber ekonomi dikuasai orang
yang berada di lingkaran kekuasaan.
b.
Munculnya para pengusaha yang mengandalkan kebijakan
pemerintah bukan berdasarkan kemandirian.
c.
Rapuhnya dasar ekonomi nasional karena pertumbuhan
ekonomi bukan didasarkan pada kondisi sebenarnya
d.
Munculnya para konglomerat yang tidak memiliki basis
ekonomi kerakyatan.
e.
Munculnya spekulan ekonomi yang menjatuhkan ekonomi
secara keseluruhan
f.
Hilangnya nilai moralitas dalam berusaha, yakni
diterapkannya sistem ekonomi kapitalis yang sangat merugikan pengusaha
menengah dan kecil.
g.
Terjadinya tindak pencucian uang
|
Sosial Budaya
|
a.
Hilangnya nilai-nilai moral sosial
b.
Hilangnya figur pemimpin dan contoh teladan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara
c.
Berkurangnya tindakan menjunjung tinggi hukum,
berkurangnya kepedulian dan kesetiakawanan
d.
Lunturnya nilai-nilai budaya bangsa.
|
- Langkah-langkah Pemberantasan Korupsi
Upaya yang dapat dilakukan dengan langkah-langkah :
a.
Pemberlakuan berbagai UU yang mempersempit peluang
korupsi
b.
Pembentukan berbagai lembaga yang diperlukan untuk
mencegah korupsi
c.
Pelaksanaan sistem rekruitmen aparat secara adil dan
terbuka
d.
Peningkatan kualitas kerja berbagai lembaga independen
masyarakat untuk memantau kinerja para penyelenggara negara
e.
Pemberian gaji dan kesejahteraan pegawai yang memadai.
Cara yang kedua yang ditempuh untuk menindak lanjuti korupsi adalah :
a.
Pemberian hukum secara sosial dalam bentuk isolasi
kepada para koruptor
b.
Penndakan secara tegas dan konsisten terhadap setiap
aparat hukum yang bersikap tidak tegas dan meloloskan koruptor dari jerat hukum
c.
Penindakan secara tegas tanpa diskriminasi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap para pelaku korupsi
d.
Memberikan tekanan langsung kepada pemerintah dan
lembaga-lembaga penegak hukum untuk segera memproses secara hukum para pelaku
korupsi.
Salah satu langkah nyata dalam upaya pemberantasan
korupsi secara represif adalah dengan ditetapkannya UU No. 46 Tahun 2003
tentang Pengendalian Tindak Pidana Korupsi. Hakim dalam pengadilan tindak
Pidana Korupsi terdiri dari hakim ad hoc yang persyaratan dan pemilihan serta
pengangkatannya berbeda dengan hakim pada umumnya. Keberadaan hakim ad hoc
diperlukan karena keahliannya sejalan dengan kompleksitas perkara tindak pidana
korupsi, baik yang menyangkut modus operandi, pembuktian, maupun luasnya
cakupan tindak pidana korupsi yang antara lain di bidang keuangan dan
perbankan, perpajakan, pasar modal , pengadaan barang dan jasa pemerintah.
2.2
Gambaran Umum Korupsi di Indonesia
Korupsi
di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat
mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24
Prp 1960 yang diikuti dengan dilaksanakannya “Operasi Budhi” dan Pembentukan
Tim Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967
yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung, belum membuahkan hasil nyata.
Pada era Orde Baru, muncul
Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971 dengan “Operasi Tertib”yang dilakukan Komando
Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), namun dengan kemajuan
iptek, modus operandi korupsi semakin canggih dan rumit sehingga Undang-Undang
tersebut gagal dilaksanakan. Selanjutnya dikeluarkan kembali Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999.
Upaya-upaya hukum yang telah
dilakukan pemerintah sebenarnya sudah cukup banyak dan sistematis. Namun
korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami
krisis politik, sosial, kepemimpinan, dan kepercayaan yang pada akhirnya
menjadi krisis multidimensi. Gerakan reformasi yang menumbangkan rezim
Orde Baru menuntut antara lain ditegakkannya supremasi hukum dan pemberantasan
Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN). Tuntutan tersebut akhirnya dituangkan di
dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 & Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penye-lenggaraan Negara yang Bersih & Bebas dari KKN.
2.3
Persepsi Masyarakat tentang Korupsi
Rakyat kecil yang tidak
memiliki alat pemukul guna melakukan koreksi dan memberikan sanksi pada umumnya
bersikap acuh tak acuh. Namun yang paling menyedihkan adalah sikap rakyat menjadi
apatis dengan semakin meluasnya praktik-praktik korupsi oleh be-berapa oknum
pejabat lokal, maupun nasional.
Kelompok
mahasiswa sering menanggapi permasalahan korupsi dengan emosi dan de-monstrasi.
Tema yang sering diangkat adalah “penguasa yang korup” dan “derita rakyat”.
Mereka memberikan saran kepada pemerintah untuk bertindak tegas kepada para
korup-tor. Hal ini cukup berhasil terutama saat gerakan reformasi tahun 1998.
Mereka tidak puas terhadap perbuatan manipulatif dan koruptif para pejabat.
Oleh karena itu, mereka ingin berpartisipasi dalam usaha rekonstruksi terhadap
masyarakat dan sistem pemerin-tahan secara menyeluruh, mencita-citakan
keadilan, persamaan dan kesejahteraan yang merata.
2.4 Fenomena Korupsi di Indonesia
Fenomena
umum yang biasanya terjadi di negara berkembang contohnya Indonesia ialah:
1. Proses
modernisasi belum ditunjang oleh kemampuan sumber daya manusia pada
lembaga-lembaga politik yang ada.
2. Institusi-institusi
politik yang ada masih lemah disebabkan oleh mudahnya “ok-num” lembaga tersebut
dipengaruhi oleh kekuatan bisnis/ekonomi, sosial, keaga-maan, kedaerahan,
kesukuan, dan profesi serta kekuatan asing lainnya.
3. Selalu muncul
kelompok sosial baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak di antara
mereka yang tidak mampu.
4. Mereka hanya
ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pribadinya dengan dalih “kepentingan
rakyat”.
Sebagai akibatnya,
terjadilah runtutan peristiwa sebagai berikut :
a) Partai politik
sering inkonsisten, artinya pendirian dan ideologinya sering beru-bah-ubah
sesuai dengan kepentingan politik saat itu.
b) Muncul pemimpin yang mengedepankan kepentingan pribadi
daripada kepenting-an umum.
c) Sebagai oknum
pemimpin politik, partisipan dan kelompoknya berlomba-lomba mencari keuntungan
materil dengan mengabaikan kebutuhan rakyat.
d) Terjadi erosi
loyalitas kepada negara karena menonjolkan pemupukan harta dan kekuasaan. Dimulailah pola tingkah para korup.
e) Sumber
kekuasaan dan ekonomi mulai terkonsentrasi pada beberapa kelompok kecil yang
mengusainya saja. Derita dan kemiskinan tetap ada pada kelompok masyarakat
besar (rakyat).
f)
Lembaga-lembaga
politik digunakan sebagai dwi aliansi, yaitu sebagai sektor di bidang politik
dan ekonomi-bisnis.
g) Kesempatan
korupsi lebih meningkat seiring dengan semakin meningkatnya ja-batan dan
hirarki politik kekuasaan.
2.5 Peran Serta Pemerintah dalam
Memberantas Korupsi
Partisipasi
dan dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya
pemerintah melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain.
KPK
yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan
memberan-tas korupsi, merupakan komisi independen yang diharapkan mampu menjadi
“martir” bagi para pelaku tindak KKN.
Adapun
agenda KPK adalah sebagai berikut :
a. Membangun
kultur yang mendukung pemberantasan korupsi.
b. Mendorong pemerintah melakukan reformasi public
sector dengan mewujudkan good governance.
c. Membangun kepercayaan masyarakat.
d. Mewujudkan
keberhasilan penindakan terhadap pelaku korupsi besar.
e. Memacu aparat hukum lain untuk memberantas
korupsi.
2.6 Upaya yang Dapat Ditempuh dalam
Pemberantasan Korupsi
Ada
beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di
Indone-sia, antara lain sebagai berikut :
a. Upaya pencegahan (preventif).
b. Upaya penindakan (kuratif).
c. Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
d. Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya
Masyarakat).
2.6.1 Upaya Pencegahan (Preventif)
- Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
- Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
- Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi.
- Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
- Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
- Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
- Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
- Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan mela-lui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.
2.6.2 Upaya Penindakan (Kuratif)
Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang
terbukti melanggar dengan dibe-rikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak
terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK :
a)
Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk
Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004).
b) Menahan Konsul
Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukan pungutan liar
dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
c) Dugaan korupsi
dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
d) Dugaan
penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuang-an negara Rp
10 milyar lebih (2004).
e) Dugaan korupsi
pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito
dari BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
f)
Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit
BPK (2005).
g) Kasus
penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005).
h) Kasus
penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo.
i)
Menetapkan SEOrang
bupati di Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa
Kolu yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 15,9 miliar (2004).
j)
Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005).
2.6.3 Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa
- Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik.
- Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
- Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
- Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
- Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.
2.6.4 Upaya Edukasi
LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
- Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang meng-awasi dan melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi me-lalui usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW la-hir di Jakarta pd tgl 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang meng-hendaki pemerintahan pasca-Soeharto yg bebas korupsi.
- Transparency International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba se-karang menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang demokratik. Publikasi tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan Korupsi Global. Survei TI Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) In-donesia 2004 menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia, disu-sul Surabaya, Medan, Semarang dan Batam. Sedangkan survei TI pada 2005, In-donesia berada di posisi keenam negara terkorup di dunia. IPK Indonesia adalah 2,2 sejajar dengan Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak, Libya dan Usbekistan, ser-ta hanya lebih baik dari Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay, Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti & Myanmar. Sedangkan Islandia adalah negara terbebas dari korupsi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari
teori yang telah kami sajikan, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
a.
Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara
atau perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain serta
selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dishonest (ketidakjujuran).
b. Korupsi di
Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat
mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Korupsi di Indonesia semakin banyak sejak
akhir 1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial, kepemim-pinan dan
kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi.
c. Rakyat kecil
umumnya bersikap apatis dan acuh tak acuh. Kelompok mahasiswa sering menanggapi
permasalahan korupsi dengan emosi dan demonstrasi.
d. Fenomena umum
yang biasanya terjadi di Indonesia ialah selalu muncul kelom-pok sosial baru
yang ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak di antara mereka yang tidak mampu.
Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pri-badinya dengan dalih
“kepentingan rakyat”.
e. Peran serta
pemerintah dalam pemberantasan korupsi ditunjukkan dengan KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain. KPK yang ditetapkan melalui
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korup-si.
f.
Ada
beberapa upaya yang dapat ditempuh dlam memberantas tindak korupsi di
Indonesia, antara lain :upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan
(kuratif), upaya edukasi masyarakat/mahasiswa dan upaya edukasi LSM (Lembaga
Swada-ya Masyarakat).
3.2 Saran
a) Perlu dikaji
lebih dalam lagi tentang teori upaya pemberantasan korupsi di Indo-nesia agar
mendapat informasi yang lebih akurat.
b) Diharapkan
para pembaca setelah membaca makalah ini mampu mengaplikasi-kannya di dalam
kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
Buku LKS. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X.a
http://wawasanfadhitya.blogspot.com/2012/08/upaya-pemberantasan-korupsi-di-indonesia.html
http://nurulsolikha.blogspot.com/2011/03/upaya-pemberantasan-korupsi-di.html
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah berkenan
memberi petunjuk dan kekuatan kepada kami sehingga makalah, “Upaya
Pemberantasan Korupsi di Indonesia” ini dapat diselesaikan. Tugas makalah ini
atas tuntunan Bapak Erwin Mengenai pembahasan “Upaya Pemberantasan Korupsi di
Indonesia”
Makalah ini merupakan salah satu tugas mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan Kelas X SMA Negeri 1 Martapura.
Dalam kesempatan ini kami menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan
yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan,
dorongan, bimbingan dan arahan kepada penyusun.
Dalam makalah ini kami menyadari masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu
segala saran dan kritik guna perbaikan dan kesempurnaan sangat kami nantikan.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penyusun dan para pembaca
pada umumnya.
Martapura, November 2012
Penyusun,
|
DAFTAR ISI
HALAMAN DEPAN...........................................................................................
KATA PENGANTAR..........................................................................................
DAFTAR ISI........................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah.........................................................................
1.2 Rumusan Masalah...................................................................................
1.3 Tujuan....................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Korupsi.................................................................................
2.2 Gambaran Umum Korupsi di Indonesia...................................................
2.3 Persepsi Masyarakat tentang Korupsi.....................................................
2.4 Fenomena Korupsi di Indonesia..............................................................
2.5 Peran Serta Pemerintah dalam
Memberantas Korupsi..............................
2.6 Upaya yang Dapat Ditempuh dalam
Pemberantasan Korupsi...................
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan............................................................................................
3.2 Saran.....................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteisinya bagus nih makalah korupsi nya
ReplyDeletemantab gan makasih infonya
ReplyDeleteJuna & fADHOL : hMMB,,hehe,,, makasih...
ReplyDeleteterimakasih banyak atas data-datanya yang sudah sangat membantu saya...
ReplyDeleteG.B.U.
all : Ya sama",,
ReplyDeleteterima kasih.
OKey bray
ReplyDeletejika masih dianggap kurang, silahkan baca
ReplyDeleteUpaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia di blog saya
Artikel yang diatas sangat bermanfaat untuk di baca.
ReplyDeleteAgen Poker Omdomino <<==
Segera kunjungin bandar judi bola sbobet online terbesar kami.
Sbobet
Agen Sbobet
Sbobet Online
Sbobet Terbesar
Sbobet Terpercaya
Agen Judi Sbobet
Situs Judi Sbobet
ok mantap sob buat infonya dan salam kenal
ReplyDelete