Wednesday, November 14, 2012

MAKALAH UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN
  
1.1  Latar Belakang Masalah
Tindak perilaku korupsi akhir-akhir ini makin marak dipublikasikan di media massa maupun maupun media cetak. Tindak korupsi ini mayoritas dilakukan oleh para pejabat tinggi negara yang sesungguhnya dipercaya oleh masyarakat luas untuk memajukan kesejahteraan rakyat sekarang malah merugikan negara. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan bagi kelangsungan hidup rakyat yang dipimpin oleh para pejabat yang terbukti melekukan tindak korupsi. Maka dari itu, di sini kami akan membahas tentang korupsi di Indonesia dan upaya untuk memberantasnya.
1.2  Rumusan Masalah
Adapun beberapa rumusan masalah yang kami angkat adalah sebagai berikut :
a)     Apa yang dimaksud dengan korupsi?
b)  Apasajakah Bentuk, jenis, ciri-ciri, sebab-sebab, dampak serta langkah-langkah pemeberantasan korupsi?
c)     Bagaimana gambaran umum tentang korupsi di Indonesia ?
d)     Bagaimana persepsi masyarakat tentang korupsi ?
e)     Bagaimana fenomena korupsi di Indonesia ?
f)      Bagaimana peran serta pemerintah dalam memberantas korupsi ?
g)     Upaya apa yang dapat ditempuh dalam pemberantasan korupsi ?

1.3  Tujuan
Adapun tujuan dapi penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut :
a)     Mengetahui pengertian dari korupsi.
b) Mengetahui Bentuk, jenis, ciri-ciri, sebab-sebab, dampak serta langkah-langkah pemeberantasan korupsi
c)     Mengetahui gambaran umum tentang korupsi yang ada di Indonesia.
d)     Mengetahui persepsi masyarakat tentang korupsi.
e)     Mengetahui fenomena korupsi di Indonesia.
f)      Mengetahui peran serta pemerintah dalam memberantas korupsi.
g)     Mengetahui upaya yang dapat ditempuh dalam pemberantasan korupsi.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Korupsi
Korupsi berasal dari bahasa latin corruption yaitu dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok.secara haflah, korupsi diartikan sebagai perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawi negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memeperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahguakan publik yang dipercayakan kepada mereka.
  1. Bentuk dan jenis korupsi
Mochtar Lubis membedakan korupsi dalam tiga jenis yaitu sebagai berikut
a.       Penyuapan, apabila seorang pengusaha menawarkan uang atau jasa lain kepada seseorang atau aparat negara untuk suatu jasa bagi pemberi uang
b.      Pemerasan, apabila orang yang memegang kekuasaan menuntut membayar uang atau jasa lain sebagai ganti atas imbal balik fasilitas yang diberikan.
c.       Pencurian, apabila orang yang berkuasa menyalahgunakan kekuasaan dan mencuri harta rakyat, langsung atau tidak langsung.
Adapun Syed Hussein Alatas menyebutkan tiga tipe fenomena dalam korupsi yaitu penyuapan, pemerasan dan nepotisme.

  1. Ciri-ciri Korupsi
Menurut Syed Hussein Alatas, ciri-ciri korupsi adalah sebagai berikut.
a.       Korupsi senantiasa melibatkan lebih dai satu orang
b.      Korupsi pada umumnya melibatkan keserbarahasiaan.
c.       Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik.
d.      Mereka yang mempraktikkan cara-cara korupsi biasanya berusaha menyelubungi perbuatannya dengan berlindung dibalik pembenaran hukum.
e.       Mereka yang terlibat korupsi adalah mereka yang menginginkan keputusan-keputusan yang tegas dan mereka yang mampu untuk memengaruhi keputusan-keputusan itu.
f.        Setiap tindakan korupsi mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau masyarakat umum.
g.       Setiap bentuk korupsi adalah suatu penghianatan kepercayaan.
  1. Sebab-sebab Korupsi
Menurut Syed Hussein Alatas antara lain :
a.       Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku antikorupsi
b.      Kemiskinan
c.       Kurangnya pendidikan
d.      Tiadanya tindak hukum yang tegas
e.       Struktur pemerintah
f.        Perubahan radikal
g.       Kelemahan pengajaran-pengajaran agama dan etika
h.       Keadaan masyarakat.

  1. Dampak Korupsi
Bidang Kehidupan
Dampak Korupsi
Hukum
a.   Sistem hukum tidak lagi berdasarkan pada prinsip-prinsip keadailan hukum
b.   Besarnya peluang eksekutif mencampuri badan peradilan.
c.   Hilangnya kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat
d.   Sistem hukum dan peradilan dapat dikendalikan dengan uang
e.   Hilangnya perlindungan hukum terhadap rakyat terutama rakyat miskin
f.     Peradilan dan kepastian hukum menjadi bertele-tele karena disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
Politik
a.   Terpusatnya kekuasaan pada pejabat negara tertentu (pemeritah pusat)
b.   Daerah dan pemerintah daerah sangat bergantung pada pemerintah pusat.
c.   Lemahnya sikap dan moralitas para penyelenggara negara
d.   Terhambatnya kaderisasi dan pengembangan sumber daya manusia indonesia.
e.   Terjadinya ketidakstabilan politik karena rakyat tidak percaya terhadap pemerintah.
f.     Diabaikannya pembangunan nasional karena penyelenggara negara disibukkan dengan membuat kebijakan popilis bukan realistis.
Ekonomi
a.   Pembangunan dan sumber-sumber ekonomi dikuasai orang yang berada di lingkaran kekuasaan.
b.   Munculnya para pengusaha yang mengandalkan kebijakan pemerintah bukan berdasarkan kemandirian.
c.   Rapuhnya dasar ekonomi nasional karena pertumbuhan ekonomi bukan didasarkan pada kondisi sebenarnya
d.   Munculnya para konglomerat yang tidak memiliki basis ekonomi kerakyatan.
e.   Munculnya spekulan ekonomi yang menjatuhkan ekonomi secara keseluruhan
f.     Hilangnya nilai moralitas dalam berusaha, yakni diterapkannya sistem ekonomi kapitalis yang sangat merugikan pengusaha menengah dan kecil.
g.   Terjadinya tindak pencucian uang  
Sosial Budaya
a.       Hilangnya nilai-nilai moral sosial
b.      Hilangnya figur pemimpin dan contoh teladan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
c.       Berkurangnya tindakan menjunjung tinggi hukum, berkurangnya kepedulian dan kesetiakawanan
d.      Lunturnya nilai-nilai budaya bangsa.

  1. Langkah-langkah Pemberantasan Korupsi
Upaya yang dapat dilakukan dengan langkah-langkah :
a.       Pemberlakuan berbagai UU yang mempersempit peluang korupsi
b.      Pembentukan berbagai lembaga yang diperlukan untuk mencegah korupsi
c.       Pelaksanaan sistem rekruitmen aparat secara adil dan terbuka
d.      Peningkatan kualitas kerja berbagai lembaga independen masyarakat untuk memantau kinerja para penyelenggara negara
e.       Pemberian gaji dan kesejahteraan pegawai yang memadai.

Cara yang kedua yang ditempuh untuk menindak lanjuti korupsi adalah :
a.       Pemberian hukum secara sosial dalam bentuk isolasi kepada para koruptor
b.      Penndakan secara tegas dan konsisten terhadap setiap aparat hukum yang bersikap tidak tegas dan meloloskan koruptor dari jerat hukum
c.       Penindakan secara tegas tanpa diskriminasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap para pelaku korupsi
d.      Memberikan tekanan langsung kepada pemerintah dan lembaga-lembaga penegak hukum untuk segera memproses secara hukum para pelaku korupsi.

Salah satu langkah nyata dalam upaya pemberantasan korupsi secara represif adalah dengan ditetapkannya UU No. 46 Tahun 2003 tentang Pengendalian Tindak Pidana Korupsi. Hakim dalam pengadilan tindak Pidana Korupsi terdiri dari hakim ad hoc yang persyaratan dan pemilihan serta pengangkatannya berbeda dengan hakim pada umumnya. Keberadaan hakim ad hoc diperlukan karena keahliannya sejalan dengan kompleksitas perkara tindak pidana korupsi, baik yang menyangkut modus operandi, pembuktian, maupun luasnya cakupan tindak pidana korupsi yang antara lain di bidang keuangan dan perbankan, perpajakan, pasar modal , pengadaan barang dan jasa pemerintah.

2.2 Gambaran Umum Korupsi di Indonesia

Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Prp 1960 yang diikuti dengan dilaksanakannya “Operasi Budhi” dan Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967 yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung, belum membuahkan hasil nyata.

Pada era Orde Baru, muncul Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971 dengan “Operasi Tertib”yang dilakukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), namun dengan kemajuan iptek, modus operandi korupsi semakin canggih dan rumit sehingga Undang-Undang tersebut gagal dilaksanakan. Selanjutnya dikeluarkan kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Upaya-upaya hukum yang telah dilakukan pemerintah sebenarnya sudah cukup banyak dan sistematis. Namun korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial, kepemimpinan, dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi. Gerakan reformasi yang menumbangkan rezim Orde Baru menuntut antara lain ditegakkannya supremasi hukum dan pemberantasan Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN). Tuntutan tersebut akhirnya dituangkan di dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 & Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penye-lenggaraan Negara yang Bersih & Bebas dari KKN.


2.3 Persepsi Masyarakat tentang Korupsi

Rakyat kecil yang tidak memiliki alat pemukul guna melakukan koreksi dan memberikan sanksi pada umumnya bersikap acuh tak acuh. Namun yang paling menyedihkan adalah sikap rakyat menjadi apatis dengan semakin meluasnya praktik-praktik korupsi oleh be-berapa oknum pejabat lokal, maupun nasional.

Kelompok mahasiswa sering menanggapi permasalahan korupsi dengan emosi dan de-monstrasi. Tema yang sering diangkat adalah “penguasa yang korup” dan “derita rakyat”. Mereka memberikan saran kepada pemerintah untuk bertindak tegas kepada para korup-tor. Hal ini cukup berhasil terutama saat gerakan reformasi tahun 1998. Mereka tidak puas terhadap perbuatan manipulatif dan koruptif para pejabat. Oleh karena itu, mereka ingin berpartisipasi dalam usaha rekonstruksi terhadap masyarakat dan sistem pemerin-tahan secara  menyeluruh, mencita-citakan keadilan, persamaan dan kesejahteraan yang merata.

2.4 Fenomena Korupsi di Indonesia

Fenomena umum yang biasanya terjadi di negara berkembang contohnya Indonesia ialah:
1.      Proses modernisasi belum ditunjang oleh kemampuan sumber daya manusia pada lembaga-lembaga politik yang ada.
2.      Institusi-institusi politik yang ada masih lemah disebabkan oleh mudahnya “ok-num” lembaga tersebut dipengaruhi oleh kekuatan bisnis/ekonomi, sosial, keaga-maan, kedaerahan, kesukuan, dan profesi serta kekuatan asing lainnya.
3.      Selalu muncul kelompok sosial baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak di antara mereka yang tidak mampu.
4.      Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pribadinya dengan dalih “kepentingan rakyat”.
Sebagai akibatnya, terjadilah runtutan peristiwa sebagai berikut :
a)     Partai politik sering inkonsisten, artinya pendirian dan ideologinya sering beru-bah-ubah sesuai dengan kepentingan politik saat itu.
b)     Muncul pemimpin yang mengedepankan kepentingan pribadi daripada kepenting-an umum.
c)     Sebagai oknum pemimpin politik, partisipan dan kelompoknya berlomba-lomba mencari keuntungan materil dengan mengabaikan kebutuhan rakyat.
d)     Terjadi erosi loyalitas kepada negara karena menonjolkan pemupukan harta dan kekuasaan. Dimulailah pola tingkah para korup.
e)     Sumber kekuasaan dan ekonomi mulai terkonsentrasi pada beberapa kelompok kecil yang mengusainya saja. Derita dan kemiskinan tetap ada pada kelompok masyarakat besar (rakyat).
f)      Lembaga-lembaga politik digunakan sebagai dwi aliansi, yaitu sebagai sektor di bidang politik dan ekonomi-bisnis.
g)     Kesempatan korupsi lebih meningkat seiring dengan semakin meningkatnya ja-batan dan hirarki politik kekuasaan.

2.5 Peran Serta Pemerintah dalam Memberantas Korupsi

Partisipasi dan dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya pemerintah melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain.

KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberan-tas korupsi, merupakan komisi independen yang diharapkan mampu menjadi “martir” bagi para pelaku tindak KKN.

Adapun agenda KPK adalah sebagai berikut :
a.       Membangun kultur yang mendukung pemberantasan korupsi.
b.      Mendorong pemerintah melakukan reformasi public sector dengan mewujudkan good governance.
c.       Membangun kepercayaan masyarakat.
d.      Mewujudkan keberhasilan penindakan terhadap pelaku korupsi besar.
e.       Memacu aparat hukum lain untuk memberantas korupsi.


2.6 Upaya yang Dapat Ditempuh dalam Pemberantasan Korupsi

Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indone-sia, antara lain sebagai berikut :
a.       Upaya pencegahan (preventif).
b.      Upaya penindakan (kuratif).
c.       Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
d.      Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).

2.6.1 Upaya Pencegahan (Preventif)
  1. Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
  2. Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
  3. Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi.
  4. Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
  5. Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
  6. Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
  7. Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
  8. Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan mela-lui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.
2.6.2 Upaya Penindakan (Kuratif)
Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan dibe-rikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK :
a)      Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004).
b)      Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukan pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
c)      Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
d)      Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuang-an negara Rp 10 milyar lebih (2004).
e)      Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
f)        Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005).
g)      Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005).
h)      Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo.
i)        Menetapkan SEOrang bupati di Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa Kolu yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 15,9 miliar (2004).
j)        Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005).

2.6.3 Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa
  1. Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik.
  2. Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
  3. Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
  4. Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
  5. Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.

2.6.4 Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
  1. Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang meng-awasi dan melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi me-lalui usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW la-hir di Jakarta pd tgl 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang meng-hendaki pemerintahan pasca-Soeharto yg bebas korupsi.
  2. Transparency International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba se-karang menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang demokratik. Publikasi tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan Korupsi Global. Survei TI Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) In-donesia 2004 menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia, disu-sul Surabaya, Medan, Semarang dan Batam. Sedangkan survei TI pada 2005, In-donesia berada di posisi keenam negara terkorup di dunia. IPK Indonesia adalah 2,2 sejajar dengan Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak, Libya dan Usbekistan, ser-ta hanya lebih baik dari Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay, Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti & Myanmar. Sedangkan Islandia adalah negara terbebas dari korupsi.













BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari teori yang telah kami sajikan, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
a.       Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain serta selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dishonest (ketidakjujuran).
b.       Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial, kepemim-pinan dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi.
c.       Rakyat kecil umumnya bersikap apatis dan acuh tak acuh. Kelompok mahasiswa sering menanggapi permasalahan korupsi dengan emosi dan demonstrasi.
d.       Fenomena umum yang biasanya terjadi di Indonesia ialah selalu muncul kelom-pok sosial baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak di antara mereka yang tidak mampu. Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pri-badinya dengan dalih “kepentingan rakyat”.
e.       Peran serta pemerintah dalam pemberantasan korupsi ditunjukkan dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain. KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korup-si.
f.         Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dlam memberantas tindak korupsi di Indonesia, antara lain :upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan (kuratif), upaya edukasi masyarakat/mahasiswa dan upaya edukasi LSM (Lembaga Swada-ya Masyarakat).

3.2 Saran
a)      Perlu dikaji lebih dalam lagi tentang teori upaya pemberantasan korupsi di Indo-nesia agar mendapat informasi yang lebih akurat.
b)      Diharapkan para pembaca setelah membaca makalah ini mampu mengaplikasi-kannya di dalam kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA


Buku LKS. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X.a
http://wawasanfadhitya.blogspot.com/2012/08/upaya-pemberantasan-korupsi-di-indonesia.html
http://nurulsolikha.blogspot.com/2011/03/upaya-pemberantasan-korupsi-di.html


























KATA PENGANTAR


 Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah berkenan memberi petunjuk dan kekuatan kepada kami sehingga makalah, “Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia” ini dapat diselesaikan. Tugas makalah ini atas tuntunan Bapak Erwin Mengenai pembahasan “Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia”
Makalah ini merupakan salah satu tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X SMA Negeri 1 Martapura.
Dalam kesempatan ini kami menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan, dorongan, bimbingan dan arahan kepada penyusun.
Dalam makalah ini kami menyadari masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu segala saran dan kritik guna perbaikan dan kesempurnaan sangat kami nantikan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penyusun dan para pembaca pada umumnya.


                                                                         Martapura,   November 2012
                                                                                            
        
                                                                                         Penyusun,












ii
 
 
DAFTAR ISI



HALAMAN DEPAN...........................................................................................
KATA PENGANTAR..........................................................................................
DAFTAR ISI........................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah.........................................................................
1.2  Rumusan Masalah...................................................................................
1.3  Tujuan....................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Korupsi.................................................................................
2.2 Gambaran Umum Korupsi di Indonesia...................................................
2.3 Persepsi Masyarakat tentang Korupsi.....................................................
2.4 Fenomena Korupsi di Indonesia..............................................................
2.5 Peran Serta Pemerintah dalam Memberantas Korupsi..............................
2.6 Upaya yang Dapat Ditempuh dalam Pemberantasan Korupsi...................
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan............................................................................................
3.2 Saran.....................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 

11 comments: