Wednesday, November 14, 2012

MAKALAH TUJUAN DAN PENGGOLONGAN HUKUM

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
            Salah satu sistem yang dipergunakan dalam menegakkan norma atau kaedah yang merupakan kesepakatan bersama, agar dapat menjadi pedoman hidup adalah adanya suatu lembaga peradilan. Pada awal perkembangannya digunakan hanya sekedar untuk menegakkan kepastian hukum. Hal ini dianggap penting bukan hanya untuk mewujudkan satu kehidupan masyarakat yang teratur, tetapi lebih merupakan suatu syarat mutlak bagi terbentuknya suatu organisasi kehidupan yang dapat menjamin adanya suasana kehidupan yang aman dan tenteram.
            Perkembangan kehidupan masyarakat ke arah suatu bentuk kehidupan yang lebih maju, menghendaki bukan hanya sekedar penegakan kepastian hukum  belaka, tetapi masyarakat yang telah secara sadar memahami bahwa dalam pola hidup bermasyarakat, penegakan hukum bukan hanya sekedar kepastian hukum yang dapat membawa ketenteraman dan kedamaian, tetapi penegakan hukum itu memerlukan pula upaya penegakan keadilan dan kegunaan (Satjipto Rahardjo, 1996;19) atau kemanfaatan (Sudikno Mertokusumo, 1993; 1), sebab menumbuhkan keadilan hukum di kalangan masyarakat itu akan berarti tidak terjadinya kesewenang-wenangan antara individu yang satu dengan yang lain.
            Demikian pula dengan menegakkan kegunaan / kemanfaatan hukum akan membawa kepada suatu suasana aman, tertib dalam kehidupan suatu masyarakat. Kehidupan masyarakat tersebut yang kemudian berkembang menjadi suatu negara, tentunya lebih memerlukan suatu perangkat peraturan formal yang akan menjadi alat pengatur kehidupan warga negara, yang dalam hal ini dalam rangka penegakan norma-norma kehidupan, memerlukan perangkat khusus guna penegakan hukumnya, yang dimulai dengan penyediaan aturan yang akan dipedomani, kemudian ditetapkan penegak hukumnya, dilengkapi dengan sarana atau fasilitas penegakan hukum, yang dengan ketiga unsur ini, diharapkan apa yang menjadi kebutuhan dasar warga negara dalam bidang penegakan hukum akan dapat terwujud.  
    
B.  Rumusan Masalah
      Bertitik tolak dari latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan masalahnya yaitu; Apakah tujuan hukum itu ?
BAB II
PEMBAHASAN

A.  Tujuan Hukum

Tujuan hukum nasional Indonesia adalah ingin mengatur secara hak-hak dan kewajiban lembaga tinggi Negara, semua pejabat Negara, dan setiap warga Negara agar semuanya dapat melaksanakan kebijaksanaan dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hokum, cerdas, terampil, cinta, dan bangga bertanah air Indonesia dalam suasana kehidupan makmur dan adil berdasarkan filsafah pancasila.

Tujuan hkum secara umum menurut pendapat para ahli adalah sebagai berikut.
a.       Prof. Soebekti, SH. Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
b.      Prof, I.J. Van Apeldorn, bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.
c.       Van Kan, tujuan hokum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak diganggu.
d.      O. Notohamidjojo, hukum memiliki tiga tujuan yaitu sebagai berikut.
1)      Mendatangkan tata dan damai dalam masyarakat
2)      Mewujudkan keadilan
3)      Mejaga agar manusia diperlakukan sebagai manusia.
e.       Jaremy Bantham, tujuan hokum adalah mewujudkan kebahagiaan yang sebesa0besarnya bagi sebanyak mungkin orang.

Teori tujuan hukum sebagai berikut.
a.       Teori etis, teori ini mendasarkan pada etika.
b.      Teori utilities, teori ini tujuan hukum adalah untuk memberikan faedah sebanyak-banyaknya bagi masyarakat, yaitu dengan memberikan kebahagiaan dan kenikmatan.
c.       Campuran dari teori etis dan utilities, teori ini hokum bertujuan untuk menjaga jetertiban dan untuk mencapai keadilan dalam masyarakat.


1.  Tujuan Hukum Dalam Penegakan Hukum
      Menurut Soerjono Soekanto (1993; 5) bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum itu, adalah sebagai berikut;
·     Faktor hukumnya sendiri.
·     Faktor penegak hukum, pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
·     Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
·     Faktor masyarakat, yakni  lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
·     Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia dalam pergaulan hidup.

Hakim sebagai penegak hukum menurut pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No.14 Tahun 1970 bahwa; Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.

Dalam penjelasan pasal ini dikatakan; di dalam masyarakat yang masih mengenal hukum tidak tertulis, serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali dari nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Untuk itu ia harus terjun ke tengah-tengah masyarakat untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Hukum itu harus dilaksanakan dan ditegakkan. Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan, yaitu; kepastian hukum (rechtssicherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit) dan keadilan (gerechtigkeit) (Sudikno Mertokusumo, 1991; 134).

Setiap orang mengharapkan dapat ditetapkannya hukum dalam hal terjadi peristiwa yang konkrit. Bagaimana hukumnya itulah yang harus berlaku, sehingga pada dasarnya tidak dibolehkan menyimpang, meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan. Inilah yang diinginkan oleh kepastian hukum.
Kepastian hukum sebagai perlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Masyarakat mengharapkan adanya kepastian hukum, karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan lebih tertib. Hukum bertugas menciptakan kepastian hukum karena bertujuan ketertiban masyarakat.

Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakan hukum. Hukum adalah untuk manusia, maka pelaksanaan hukum atau penegakan hukum harus memberi manfaat atau kegunaan bagi masyarakat Jangan sampai justeru karena hukumnya dilaksanakan atau ditegakkan timbul keresahan di dalam masyarakat.

Masyarakat sangat berkepentingan bahwa dalam pelaksanaan atau penegakan hukum hendaklah keadilan diperhatikan. Jadi dalam pelaksanaan atau penegakan hukum harus adil. Tetapi hukum tidak identik dengan keadilan. Hukum itu bersifat umum mengikat setiap orang, bersifat menyamaratakan. Contohnya bahwa barangsiapa yang mencuri harus dihukum, jadi setiap orang yang mencuri harus dihukum, tanpa membeda-bedakan siapa yang mencuri. Akan tetapi sebaliknya keadilan itu bersifat subyektif, individualistis dan tidak menyamaratakan. Seperti adil menurut Si Anton belum tentu adil menurut Si Dono.

Di dalam menegakkan hukum harus ada kompromi antara ketiga unsur tersebut. Ketiga unsur itu harus mendapat perhatian secara proporsional seimbang. Meskipun dalam praktek tidak selalu mudah mengusahakan kompromi secara proporsional seimbang antara ketiga unsur tersebut, namun harus berusaha ke arah itu, karena ketiga unsur itulah merupakan tujuan hukum yang akan ditegakkan dalam masyarakat.
 
2.  Tujuan Hukum Dalam Penemuan Hukum

Penemuan hukum lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang berwewenang untuk itu yang diberi tugas untuk melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang konkrit. (Sudikno Mertokusumo, 1991; 136).

Proses konkretisasi dan individualisasi peraturan hukum yang bersifat umum dengan mengingat peristiwa konkrit. Sementara orang lebih suka menggunakan pembentukan hukum dari pada penemuan hukum, oleh karena istilah penemuan hukum memberi sugesti seakan-akan hukumnya sudah ada. Namun harus diketahui bahwa dalam istilah pembentukan hukum oleh  hakim sama saja kalau dikatakan penemuan hukum oleh hakim. Sedang pembentukan hukum oleh suatu lembaga yang berwewenang itu disebut pembentukan hukum.

Penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara, hakim ini dianggap mempunyai wibawa, begitu pula ilmuan hukum mengadakan penemuan hukum. Hanya kalau hasil penemuan hukum oleh hakim adalah hukum,sedang hasil penemuan hukum oleh ilmuan hukum bukanlah hukum melainkan ilmu atau doktrin. Sekalipun yang dihasilkan itu bukanlah hukum, namun di sini digunakan istilah penemuan hukum juga oleh karena doktrin ini kalau diikuti dan diambil alih oleh hakim dalam putusannya, itu juga akan menjadi hukum.

Dalam rangka itu, sebagai upaya mengkaji putusan hakim dengan mempergunakan optik sosiologi hukum, akan didasarkan pada pendapat beberapa pakar sosiologi hukum, sebagaimana yang dikemukakan oleh Alvin S.Johnson (1994;10-11) yang mengutip pendapat Dean Rescoe Pound yang mengutarakan bahwa; besar kemungkinan kemajuan yang terpenting dalam ilmu hukum moderen adalah perubahan pandangan analitis ke fungsional. Sikap fungsional menuntut supaya hakim, ahli hukum dan pengacara harus ingat adanya hubungan antara hukum dan kenyataan sosial yang hidup, dan tetap memperhatikan hukum yang hidup dan bergerak, sebab biang ketidak adilan adalah konsep-konsep kekuasaan yang sewenang-wenang, sebagaimana yang dinyatakan oleh hakim Benjamin Cardozo, ia melukiskan pembatasan logikanya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sosiologis yang terjadi dalam proses pengadilan dewasa ini. Keterangan yang dimaksudkan sebelumnya telah dilancarkan oleh hakim O.W.Holmes, bahwa kehidupan hukum tidak berdasarkan logika, melainkan pengalaman. Pengalaman nyata dari kehidupan sosial yang tidaklah mungkin diabaikan dalam setiap proses Pengadilan, jika tidak menginginkan proses tersebut sebagai permainan kata-kata. (Georges Gurvitch, 1996; 2).      
Hakim dalam menjatuhkan putusannya dibimbing oleh pandangan-pandangan atau pikirannya sendiri. Dalam penemuan hukum yang otonom ini hakim memutus menurut apresiasi pribadi. Di sini hakim menjalankan fungsi yang mandiri dalam penerapan undang-undang terhadap peristiwa hukum yang konkrit. Dalam hal ini hakim diharapkan mampu mengkaji hukum-hukum yang hidup di dalam masyarakat. Karena terkadang peristiwa konkrit yang terjadi itu,  tidak tertulis aturannya dalam peraturan perundang-undangan.

Masyarakat mengharapkan bahwa hakim di dalam menjatuhkan putusan hendaklah memenuhi tiga unsur tujuan hukum yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan sebagaimana halnya pada penegakan hukum. 

B.   Penggolongan Hukum
No
Penggolongan Hukum
Macamnya
Keterangan
Contoh
1.
Berdasarkan bentuknya
Hukum tertulis
Peraturan yang tertulis dan berwujud dalam lembaran-lemabaran
UUD 1945, undang-undang dan PP
Hukum tidak tertulis
Peraturan yang tidak tertulis secara resmi tetapi tetap dipatuhi oleh masyarakat
Adat istiadat kebiasaan
2
Berdasarkan wilayah berlaku
Hukum local
Hukum yang hanya berlaku pada daerah/ masyarakat tertentu
Quron, peraturan daerah
Hukum nasional
Hukum yang berlaku bagi seluruh wilayah Negara
UUD 1945
Hukum internasional
Hukum yang memuat aturan-aturan dalam hubungan antarbangsa
Statuta Roma
3
Berdasarkan fungsinya
Hukum material
Hukum yang berisi perintah dan larangan
Hukum perdata
Hukum formal
Hukum yang menatur tata cara melaksanakan serta mempertahankan isi dari hukum material
Hukum acara pidana
4
Berdasarkan waktu berlakunya
Hukum positif
Hukum yang berlaku sekarang (Ius constitutum)
UUD 1945 yang berlaku sekarang ini
Hukum yang berlaku pada masa datang
Hukum yang berlaku pada masa datang (ius constituendum)
UU tentang pembuangan limbah


No
Penggolongan Hukum
Macamnya
Keterangan
Contoh


Hukum antarwaktu (hukum transitoir)
Hukum mengenai hubungan antarperistiwa hukum yang berlaku saat sekarang dengan hukum yang berlaku pada masa lalu.
Pasal aturan peralihan UUD 1945 sebelum amandemen.
5
Berdasarkan isi masalah
Hukum private (hukum sipil)
Hukum yang mengatur tentang hubungan personal dan menyangkut masalah pribadi
Hukum waris
Hukum public (hukum Negara)
Hukum yang mengatur hubungan hukum antaralat kelengkapan Negara dan antara Negara dan warga Negara yang menyangkut kepentingan umu
Hukum tata negara
6
Berdasarkan sifatnya
Kaidah hukum yang memaksa
Hukum yang dalam keadaan apapun harus ditaati dan memiliki daya ikat yang bersifat mutlak.
Ketentuan pasal 340 KUH Pidana
Kaidah hukum yang mengatur atau melengkapi
Kaidah hukum yang dapat dikesampingkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan jalan membuat ketentuan khusus dalam satu perjanjian yang mereka adakan
Ketentuan pasal 115 KUH Perdana

1.   Hukum pidana

Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).


2.   Hukum tata negara

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.

3.   Hukum tata usaha (administrasi) negara

Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.

4.   Hukum acara perdata Indonesia

Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).

5.   Hukum acara pidana Indonesia

Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.

6.   Asas dalam hukum acara pidana

Asas didalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
·         Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
·         Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
·         Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
·         Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
·         Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

 

7.   Hukum antar tata hukum

Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.

8.   Hukum adat di Indonesia

Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.

9.   Hukum Islam di Indonesia

Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.





BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari uraian-uraian di atas dapatlah diambil suatu kesimpulan bahwa tujuan hukum  adalah untuk mencapai kepada kepastian hukum dan kemanfaatan hukum serta keadilan, baik  dalam rangka penegakan hukum maupun dalam penemuan hukum.

B. S a r a n
Diharapkan kepada para penegak hukum bahwa di dalam proses pembentukan hukum dan proses penemuan hukum agar dapat mengkaji dan menggali nilai-nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat, agar dapat tercapai tujuan hukum.





















DAFTAR PUSTAKA


Buku LKS. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X.a
http://alldo-alldi.blogspot.com/2011/04/macam-macam-hukum-di-indonesia.html



























KATA PENGANTAR


 Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah berkenan memberi petunjuk dan kekuatan kepada kami sehingga makalah, “Tujuan dan Penggolongan Hukum” ini dapat diselesaikan. Tugas makalah ini atas tuntunan Bapak Erwin Mengenai pembahasan “Tujuan dan Penggolongan Hukum”
Makalah ini merupakan salah satu tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X SMA Negeri 2 Martapura.
Dalam kesempatan ini kami menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan, dorongan, bimbingan dan arahan kepada penyusun.
Dalam makalah ini kami menyadari masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu segala saran dan kritik guna perbaikan dan kesempurnaan sangat kami nantikan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penyusun dan para pembaca pada umumnya.


                                                                         Martapura,   November 2012
                                                                                            
        
                                                                                         Penyusun,













ii
 
 
DAFTAR ISI


HALAMAN DEPAN...........................................................................................       i
KATA PENGATAR.............................................................................................       ii
DAFTAR ISI........................................................................................................       iii
BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang.......................................................................................       1
B.  Rumusan Masalah...................................................................................       1
BAB II PEMBAHASAN
A.  Tujuan Hukum........................................................................................       2
1.  Tujuan Hukum Dalam Penegakan Hukum...........................................       3
2.  Tujuan Hukum Dalam Penemuan Hukum ...........................................       4
B.   Penggolongan Hukum.............................................................................       6

1.   Hukum pidana .................................................................................       7

2.   Hukum tata Negara..........................................................................       8

3.   Hukum tata usaha (administrasi) Negara............................................       8

4.   Hukum acara perdata Indonesia........................................................       8

5.   Hukum acara pidana Indonesia.........................................................       8

6.   Asas dalam hukum acara pidana.......................................................       8

7.   Hukum antar tata hukum...................................................................       9

8.   Hukum adat di Indonesia..................................................................       9

9.   Hukum Islam di Indonesia.................................................................       9

BAB III PENUTUP

A. Kesimpulan .............................................................................................       10
B. S a r a n...................................................................................................       10
DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................       11


iii
 
 







1 comment:

  1. Wah, Mantap nih blognya ....
    Sangat berguna informasinya Thanks infonya min

    ReplyDelete