BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu sistem yang dipergunakan dalam menegakkan norma atau kaedah yang
merupakan kesepakatan bersama, agar dapat menjadi pedoman hidup adalah adanya
suatu lembaga peradilan. Pada awal perkembangannya digunakan hanya sekedar
untuk menegakkan kepastian hukum. Hal ini dianggap penting bukan hanya untuk
mewujudkan satu kehidupan masyarakat yang teratur, tetapi lebih merupakan suatu
syarat mutlak bagi terbentuknya suatu organisasi kehidupan yang dapat menjamin
adanya suasana kehidupan yang aman dan tenteram.
Perkembangan kehidupan masyarakat ke arah suatu bentuk kehidupan yang lebih
maju, menghendaki bukan hanya sekedar penegakan kepastian hukum belaka,
tetapi masyarakat yang telah secara sadar memahami bahwa dalam pola hidup
bermasyarakat, penegakan hukum bukan hanya sekedar kepastian hukum yang dapat
membawa ketenteraman dan kedamaian, tetapi penegakan hukum itu memerlukan pula
upaya penegakan keadilan dan kegunaan (Satjipto Rahardjo, 1996;19) atau
kemanfaatan (Sudikno Mertokusumo, 1993; 1), sebab menumbuhkan keadilan hukum di
kalangan masyarakat itu akan berarti tidak terjadinya kesewenang-wenangan
antara individu yang satu dengan yang lain.
Demikian pula dengan menegakkan kegunaan / kemanfaatan hukum akan membawa
kepada suatu suasana aman, tertib dalam kehidupan suatu masyarakat. Kehidupan
masyarakat tersebut yang kemudian berkembang menjadi suatu negara, tentunya
lebih memerlukan suatu perangkat peraturan formal yang akan menjadi alat
pengatur kehidupan warga negara, yang dalam hal ini dalam rangka penegakan
norma-norma kehidupan, memerlukan perangkat khusus guna penegakan hukumnya,
yang dimulai dengan penyediaan aturan yang akan dipedomani, kemudian ditetapkan
penegak hukumnya, dilengkapi dengan sarana atau fasilitas penegakan hukum, yang
dengan ketiga unsur ini, diharapkan apa yang menjadi kebutuhan dasar warga
negara dalam bidang penegakan hukum akan dapat terwujud.
B. Rumusan Masalah
Bertitik tolak dari
latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan masalahnya yaitu; Apakah
tujuan hukum itu ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Tujuan Hukum
Tujuan hukum nasional Indonesia adalah ingin
mengatur secara hak-hak dan kewajiban lembaga tinggi Negara, semua pejabat
Negara, dan setiap warga Negara agar semuanya dapat melaksanakan kebijaksanaan
dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia yaitu
terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hokum, cerdas, terampil, cinta,
dan bangga bertanah air Indonesia dalam suasana kehidupan makmur dan adil
berdasarkan filsafah pancasila.
Tujuan hkum secara umum menurut pendapat para
ahli adalah sebagai berikut.
a.
Prof. Soebekti, SH.
Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat
untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
b.
Prof, I.J. Van
Apeldorn, bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.
c.
Van Kan, tujuan
hokum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya
kepentingan-kepentingan itu tidak diganggu.
d.
O. Notohamidjojo, hukum
memiliki tiga tujuan yaitu sebagai berikut.
1)
Mendatangkan tata dan
damai dalam masyarakat
2)
Mewujudkan keadilan
3)
Mejaga agar manusia
diperlakukan sebagai manusia.
e.
Jaremy Bantham, tujuan
hokum adalah mewujudkan kebahagiaan yang sebesa0besarnya bagi sebanyak mungkin
orang.
Teori tujuan hukum sebagai berikut.
a.
Teori etis, teori ini
mendasarkan pada etika.
b.
Teori utilities, teori
ini tujuan hukum adalah untuk memberikan faedah sebanyak-banyaknya bagi
masyarakat, yaitu dengan memberikan kebahagiaan dan kenikmatan.
c.
Campuran dari teori
etis dan utilities, teori ini hokum bertujuan untuk menjaga jetertiban dan
untuk mencapai keadilan dalam masyarakat.
1. Tujuan Hukum Dalam Penegakan Hukum
Menurut Soerjono Soekanto (1993; 5) bahwa faktor-faktor
yang mempengaruhi penegakan hukum itu, adalah sebagai berikut;
· Faktor hukumnya sendiri.
· Faktor
penegak hukum, pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
· Faktor
sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
· Faktor
masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau
diterapkan.
· Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya
cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia dalam pergaulan hidup.
Hakim sebagai penegak hukum menurut pasal 27
ayat (1) Undang-Undang No.14 Tahun 1970 bahwa; Hakim sebagai penegak hukum dan
keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup
dalam masyarakat.
Dalam penjelasan pasal ini dikatakan; di dalam
masyarakat yang masih mengenal hukum tidak tertulis, serta berada dalam masa
pergolakan dan peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali dari nilai-nilai
hukum yang hidup di kalangan rakyat. Untuk itu ia harus terjun ke tengah-tengah
masyarakat untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa
keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan
putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Hukum itu harus dilaksanakan dan ditegakkan.
Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan, yaitu;
kepastian hukum (rechtssicherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit)
dan keadilan (gerechtigkeit) (Sudikno Mertokusumo, 1991; 134).
Setiap orang mengharapkan dapat ditetapkannya
hukum dalam hal terjadi peristiwa yang konkrit. Bagaimana hukumnya itulah yang
harus berlaku, sehingga pada dasarnya tidak dibolehkan menyimpang, meskipun
dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan. Inilah yang diinginkan oleh kepastian
hukum.
Kepastian hukum sebagai perlindungan
yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang
akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu.
Masyarakat mengharapkan adanya kepastian hukum, karena dengan adanya kepastian
hukum masyarakat akan lebih tertib. Hukum bertugas menciptakan kepastian hukum
karena bertujuan ketertiban masyarakat.
Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat
dalam pelaksanaan atau penegakan hukum. Hukum adalah untuk manusia, maka
pelaksanaan hukum atau penegakan hukum harus memberi manfaat atau kegunaan bagi
masyarakat Jangan sampai justeru karena hukumnya dilaksanakan atau ditegakkan
timbul keresahan di dalam masyarakat.
Masyarakat sangat berkepentingan bahwa dalam
pelaksanaan atau penegakan hukum hendaklah keadilan diperhatikan. Jadi dalam
pelaksanaan atau penegakan hukum harus adil. Tetapi hukum tidak identik dengan
keadilan. Hukum itu bersifat umum mengikat setiap orang, bersifat
menyamaratakan. Contohnya bahwa barangsiapa yang mencuri harus dihukum, jadi
setiap orang yang mencuri harus dihukum, tanpa membeda-bedakan siapa yang
mencuri. Akan tetapi sebaliknya keadilan itu bersifat subyektif,
individualistis dan tidak menyamaratakan. Seperti adil menurut Si Anton belum
tentu adil menurut Si Dono.
Di dalam menegakkan hukum harus ada kompromi
antara ketiga unsur tersebut. Ketiga unsur itu harus mendapat perhatian secara
proporsional seimbang. Meskipun dalam praktek tidak selalu mudah mengusahakan
kompromi secara proporsional seimbang antara ketiga unsur tersebut, namun harus
berusaha ke arah itu, karena ketiga unsur itulah merupakan tujuan hukum yang
akan ditegakkan dalam masyarakat.
2. Tujuan
Hukum Dalam Penemuan Hukum
Penemuan hukum lazimnya diartikan sebagai
proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang
berwewenang untuk itu yang diberi tugas untuk melaksanakan hukum terhadap
peristiwa-peristiwa hukum yang konkrit. (Sudikno Mertokusumo, 1991; 136).
Proses konkretisasi dan individualisasi
peraturan hukum yang bersifat umum dengan mengingat peristiwa konkrit.
Sementara orang lebih suka menggunakan pembentukan hukum dari pada penemuan
hukum, oleh karena istilah penemuan hukum memberi sugesti seakan-akan hukumnya
sudah ada. Namun harus diketahui bahwa dalam istilah pembentukan hukum
oleh hakim sama saja kalau dikatakan penemuan hukum oleh hakim. Sedang
pembentukan hukum oleh suatu lembaga yang berwewenang itu disebut pembentukan
hukum.
Penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim dalam
memeriksa dan memutus suatu perkara, hakim ini dianggap mempunyai wibawa,
begitu pula ilmuan hukum mengadakan penemuan hukum. Hanya kalau hasil penemuan
hukum oleh hakim adalah hukum,sedang hasil penemuan hukum oleh ilmuan hukum
bukanlah hukum melainkan ilmu atau doktrin. Sekalipun yang dihasilkan itu
bukanlah hukum, namun di sini digunakan istilah penemuan hukum juga oleh karena
doktrin ini kalau diikuti dan diambil alih oleh hakim dalam putusannya, itu
juga akan menjadi hukum.
Dalam rangka itu, sebagai upaya mengkaji
putusan hakim dengan mempergunakan optik sosiologi hukum, akan didasarkan pada
pendapat beberapa pakar sosiologi hukum, sebagaimana yang dikemukakan oleh
Alvin S.Johnson (1994;10-11) yang mengutip pendapat Dean Rescoe Pound yang
mengutarakan bahwa; besar kemungkinan kemajuan yang terpenting dalam ilmu hukum
moderen adalah perubahan pandangan analitis ke fungsional. Sikap fungsional
menuntut supaya hakim, ahli hukum dan pengacara harus ingat adanya hubungan
antara hukum dan kenyataan sosial yang hidup, dan tetap memperhatikan hukum
yang hidup dan bergerak, sebab biang ketidak adilan adalah konsep-konsep kekuasaan
yang sewenang-wenang, sebagaimana yang dinyatakan oleh hakim Benjamin Cardozo,
ia melukiskan pembatasan logikanya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
sosiologis yang terjadi dalam proses pengadilan dewasa ini. Keterangan yang
dimaksudkan sebelumnya telah dilancarkan oleh hakim O.W.Holmes, bahwa kehidupan
hukum tidak berdasarkan logika, melainkan pengalaman. Pengalaman nyata dari
kehidupan sosial yang tidaklah mungkin diabaikan dalam setiap proses
Pengadilan, jika tidak menginginkan proses tersebut sebagai permainan
kata-kata. (Georges Gurvitch, 1996; 2).
Hakim dalam menjatuhkan putusannya dibimbing
oleh pandangan-pandangan atau pikirannya sendiri. Dalam penemuan hukum yang
otonom ini hakim memutus menurut apresiasi pribadi. Di sini hakim menjalankan
fungsi yang mandiri dalam penerapan undang-undang terhadap peristiwa hukum yang
konkrit. Dalam hal ini hakim diharapkan mampu mengkaji hukum-hukum yang hidup
di dalam masyarakat. Karena terkadang peristiwa konkrit yang terjadi itu,
tidak tertulis aturannya dalam peraturan perundang-undangan.
Masyarakat mengharapkan bahwa hakim di dalam
menjatuhkan putusan hendaklah memenuhi tiga unsur tujuan hukum yaitu kepastian
hukum, kemanfaatan dan keadilan sebagaimana halnya pada penegakan hukum.
B. Penggolongan Hukum
No
|
Penggolongan Hukum
|
Macamnya
|
Keterangan
|
Contoh
|
1.
|
Berdasarkan
bentuknya
|
Hukum
tertulis
|
Peraturan yang tertulis dan
berwujud dalam lembaran-lemabaran
|
UUD 1945, undang-undang dan PP
|
Hukum
tidak tertulis
|
Peraturan yang tidak tertulis
secara resmi tetapi tetap dipatuhi oleh masyarakat
|
Adat istiadat kebiasaan
|
||
2
|
Berdasarkan
wilayah berlaku
|
Hukum
local
|
Hukum yang hanya berlaku pada
daerah/ masyarakat tertentu
|
Quron, peraturan daerah
|
Hukum
nasional
|
Hukum yang berlaku bagi seluruh
wilayah Negara
|
UUD 1945
|
||
Hukum
internasional
|
Hukum yang memuat aturan-aturan
dalam hubungan antarbangsa
|
Statuta Roma
|
||
3
|
Berdasarkan
fungsinya
|
Hukum
material
|
Hukum yang berisi perintah dan
larangan
|
Hukum perdata
|
Hukum
formal
|
Hukum yang menatur tata cara
melaksanakan serta mempertahankan isi dari hukum material
|
Hukum acara pidana
|
||
4
|
Berdasarkan
waktu berlakunya
|
Hukum
positif
|
Hukum yang berlaku sekarang (Ius
constitutum)
|
UUD 1945 yang berlaku sekarang
ini
|
Hukum
yang berlaku pada masa datang
|
Hukum yang berlaku pada masa
datang (ius constituendum)
|
UU tentang pembuangan limbah
|
No
|
Penggolongan
Hukum
|
Macamnya
|
Keterangan
|
Contoh
|
|
|
Hukum
antarwaktu (hukum transitoir)
|
Hukum mengenai hubungan
antarperistiwa hukum yang berlaku saat sekarang dengan hukum yang berlaku pada
masa lalu.
|
Pasal aturan peralihan UUD 1945
sebelum amandemen.
|
5
|
Berdasarkan
isi masalah
|
Hukum
private (hukum sipil)
|
Hukum yang mengatur tentang
hubungan personal dan menyangkut masalah pribadi
|
Hukum waris
|
Hukum
public (hukum Negara)
|
Hukum yang mengatur hubungan
hukum antaralat kelengkapan Negara dan antara Negara dan warga Negara yang
menyangkut kepentingan umu
|
Hukum tata negara
|
||
6
|
Berdasarkan
sifatnya
|
Kaidah
hukum yang memaksa
|
Hukum yang dalam keadaan apapun
harus ditaati dan memiliki daya ikat yang bersifat mutlak.
|
Ketentuan pasal 340 KUH Pidana
|
Kaidah
hukum yang mengatur atau melengkapi
|
Kaidah hukum yang dapat
dikesampingkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan jalan membuat
ketentuan khusus dalam satu perjanjian yang mereka adakan
|
Ketentuan pasal 115 KUH Perdana
|
1. Hukum pidana
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi
2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum
yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg
mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan
bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum
pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang
penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di
Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum
pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia,
pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981
tentang hukum acara pidana (KUHAP).
2. Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur
tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan,
pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar
lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai
negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu
negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi
lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti
yang abstrak.
3. Hukum tata usaha (administrasi) negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah
hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur
tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi
negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam
hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih
mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara
dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara
dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara
juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
4. Hukum acara perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang
mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam
lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai
peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG,
RB,RO).
5. Hukum acara pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang
mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam
lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8
tahun 1981.
6. Asas dalam hukum acara pidana
Asas didalam hukum acara pidana di Indonesia
adalah:
·
Asas perintah
tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan
perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
·
Asas peradilan cepat,
sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses
peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat,
ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
·
Asas memperoleh
bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh
bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
·
Asas terbuka, yaitu
pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
·
Asas pembuktian, yaitu
tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP),
kecuali diatur lain oleh UU.
7. Hukum antar tata hukum
Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan
antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.
8. Hukum adat di Indonesia
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat
yang berlaku di suatu wilayah.
9. Hukum Islam di Indonesia
Hukum Islam di Indonesia
belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang
penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu
atau referendum
maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh
merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui
Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004
Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi
Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan
khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut
kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan
peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian-uraian di atas dapatlah diambil
suatu kesimpulan bahwa tujuan hukum adalah untuk mencapai kepada
kepastian hukum dan kemanfaatan hukum serta keadilan, baik dalam rangka
penegakan hukum maupun dalam penemuan hukum.
B. S a r a n
Diharapkan kepada para penegak hukum bahwa di
dalam proses pembentukan hukum dan proses penemuan hukum agar dapat mengkaji
dan menggali nilai-nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat, agar dapat
tercapai tujuan hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Buku LKS. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X.a
http://alldo-alldi.blogspot.com/2011/04/macam-macam-hukum-di-indonesia.html
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah berkenan
memberi petunjuk dan kekuatan kepada kami sehingga makalah, “Tujuan dan
Penggolongan Hukum” ini dapat diselesaikan. Tugas makalah ini atas tuntunan
Bapak Erwin Mengenai pembahasan “Tujuan dan Penggolongan Hukum”
Makalah ini merupakan salah satu tugas mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan Kelas X SMA Negeri 2 Martapura.
Dalam kesempatan ini kami menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan
yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan,
dorongan, bimbingan dan arahan kepada penyusun.
Dalam makalah ini kami menyadari masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu
segala saran dan kritik guna perbaikan dan kesempurnaan sangat kami nantikan.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penyusun dan para pembaca
pada umumnya.
Martapura, November 2012
Penyusun,
|
DAFTAR ISI
HALAMAN DEPAN........................................................................................... i
KATA PENGATAR............................................................................................. ii
DAFTAR ISI........................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang....................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Tujuan Hukum........................................................................................ 2
1. Tujuan
Hukum Dalam Penegakan Hukum........................................... 3
2. Tujuan
Hukum Dalam Penemuan Hukum ........................................... 4
B. Penggolongan Hukum............................................................................. 6
1. Hukum pidana ................................................................................. 7
2. Hukum tata Negara.......................................................................... 8
3. Hukum tata usaha (administrasi) Negara............................................ 8
4. Hukum acara perdata Indonesia........................................................ 8
5. Hukum acara pidana Indonesia......................................................... 8
6. Asas dalam hukum acara pidana....................................................... 8
7. Hukum antar tata hukum................................................................... 9
8. Hukum adat di Indonesia.................................................................. 9
9. Hukum Islam di Indonesia................................................................. 9
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan ............................................................................................. 10
B. S a r a n................................................................................................... 10
DAFTAR
PUSTAKA.......................................................................................... 11
|
Wah, Mantap nih blognya ....
ReplyDeleteSangat berguna informasinya Thanks infonya min